logoYAYASAN ................
RAUDHATUL ATHFAL (RA)
(nama RA).................
NSM : ............. NPSN : .......................
Alamat : ..............................................................................
![]() |
SURAT KEPUTUSAN KEPALA RA......................
Nomor : /SK-OPR/RA/07/2015
Tentang :
PENETAPAN OPERATOR SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KEPALA RA............................. :
Menimbang
|
:
|
Bahwa untuk tertibya pengelolaan proses pembelajaran menuju pencapaian tujuan pendidikan nasional pada umumnya dan visi, misi serta tujuan yang ditetapkan di RA............... di pandang perlu di susun pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan lainnya termasuk Operator Sekolah Tahun Pembelajaran 2015/2016.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Visi, Misi, dan Tujuan RA...............;
5. Rencana Kerja Tahunan Kepala RA................. Tahun Pelajaran 2015/2016;
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Musyawarah Dewan Guru RA..................... pada tanggal02 Juli 2014 tentang Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan untuk Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
M E M U TU S K A N :
| ||
Menetapkan
|
:
|
SURAT KEPUTUSAN KEPALA RA............... TENTANG PENGANGKATAN OPERATOR SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat dengan hormat, saudara:
Nama:...............
TTL :..............
Pendidikan:
sebagai tenaga Operator Sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016
|
Kedua
|
:
|
Masing-masing penerima tugas berkewajiban melaksana kan dan melaporkan pelaksanaan Tugas sesuai ketentuan
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai
|
Keempat
|
:
|
Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat kekeliruan dan ketidak sesuaian dengan ketentuan yang berlaku maka akan diperbaiki kemudian.
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Nagrak
Pada Tanggal : 04 Juli 2015
KEPALA RA...................,
....................................
Tembusan :
1. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag kab. Sukabumi
2. Operator Igra Kabupaten
3. Pengawas PAI Kec...........................
4. Ketua Pc...................
5. Komite RA....................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar